Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Riba!

 Halo, semua, semoga sehat ya😊😊, blog aku kali ini aku akan membahas  tentang, Riba!, yang juga seperti hutang, namun hutang Riba!.


Riba! haram dalam islam, nabi bersabda" Rasulullah shaullaulah alai'hi wassalam melaknat, orang yang pemberi Riba dan pemakan Riba, yang mencatat dua saksi, nah sudah tau kan kalau Riba itu Haram, padahal transaksi Riba itu haram, contoh mudah, Seperti seorang laki-laki bernama Gamal, dia berhutang dengan cara riba, dengan uang 20 juta, dengan Zach, lalu sesuai sepakat oleh keduanya, selama 3 bulan, setelah tiga bulan berakhir, maka Gamal harus mengembalikan uang yang dia hutangkan, Dengan 23 juta, maka 3 juta nya itu Riba.

Kalau mau berhutang kalau dalam keadaan sulit tidak ada barang yang bisa di jual, maka boleh lah berhutang namun dengan tidak cara Riba, sebab Riba dalam hadist dijelaskan, Rasulullah melaknat orang yang memberi makan riba dan yang memakan ribanya. Maka jangan kita hutang dengan cara riba.

dalam riba ada 3 jenis yaitu Fadlh, Nasi'ah, dan Al-yadh.

 1. riba Fadhl,  seperti ini tambahan uangnya di terima, lalu di bayar dengan lebih nya dari yang di hutang kan.

2. Nasi'ah merupakan penangguhan, penyerahan, atau penerimaan, jenis benda, di pertukaran dengan benda yang lainnya.

3. Al yadh, yaitu terjadi akibat jual beli benda riba, yang di sertai dengan penundaan serah terima kedua barang yang di tukar, atau di tunda.

Segitu aja duluyah gaes, nanti insyallah, aku akan buat lagi blog ku, byeee-bye


Posting Komentar untuk "Riba!"